PAJAK
Pajak adalah iuran wajib kepada negara dan tidak mendapat balas jasa secara langsung . contoh pajak bumi dan bangunan, pajak penghasilan
Retribusi
adalah pungutan yang diambil atas izin atau fasilitas
yang diberikan kepada pribadi atau umum.contoh retribusi parkir, retribusi
pasar
Jenis-jenis
pajak
·
Menurut
pemungutnya: pajak negara dan pajak daerah
·
Menurut
penanggungnya: pajak langsung dan tidak langsung
·
Menurut
sifatnya:objektif dan subjektif
Pajak
Langsung
Pajak Tidak
Langsung
Pajak tidak langsung adalah pajak yang dikenakan kepada wajib
pajak pada saat tertentu / terjadi suatu peristiwa kena pajak seperti misalnya
pajak pertambahan nilai (PPN), pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB),
dan pajak perolehan rumah dan tanah.
UNSUR-UNSUR PAJAK
1. Subjek Pajak / Wajib Pajak, adalah :
Orang atau badan usaha yang menurut undang-undang, wajib membayar pajak kepada negara. Setiap wajib pajak harus memiliki NPWP. Nomor Pokok Wajib Pajak.Orang merupakan salah satu subjek pajak
Orang atau badan usaha yang menurut undang-undang, wajib membayar pajak kepada negara. Setiap wajib pajak harus memiliki NPWP. Nomor Pokok Wajib Pajak.Orang merupakan salah satu subjek pajak
2. Objek Pajak, adalah segala sesuatu yang menurut
Undang-Undang, dijadikan dasar atau sasaran pemungutan pajak.Kendaraan merupakan salah satu objek pajak
3. Tarif Pajak. Tarif pajak adalah dasar pengenaan pajak terhadap objek pajak yang menjadi
tanggungannya. Tarif pajak biasanya berupa persentase (%).
Fungsi Pajak
·
Sumber pendapatan Negara
·
Pengatur kegiatan ekonomi
·
Pemerataan pembangunan
·
Pemerataan pendapatan
·
Sarana stabilitas ekonomi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar