Rabu, 10 September 2014

PAJAK





Pajak adalah iuran wajib kepada negara dan tidak mendapat balas jasa secara langsung . contoh pajak bumi dan bangunan, pajak penghasilan
Retribusi adalah pungutan yang diambil atas izin atau fasilitas yang diberikan kepada pribadi atau umum.contoh retribusi parkir, retribusi pasar
 Jenis-jenis pajak
·         Menurut pemungutnya: pajak negara dan pajak daerah
·         Menurut penanggungnya: pajak langsung dan tidak langsung
·         Menurut sifatnya:objektif dan subjektif
Pajak Langsung
Pajak langsung adalah pajak yang dikenakan kepada wajib pajak setelah muncul atau terbit Surat Pemberitahuan / SPT Pajak atau Kohir yang dikenakan berulang-ulang kali dalam jangka waktu tertentu. Contoh dari pajak langsung adalah pajak penghasilan (PPh), pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak penerangan jalan, pajak kendaraan bermotor, dan lain sebagainya.
Pajak Tidak Langsung
Pajak tidak langsung adalah pajak yang dikenakan kepada wajib pajak pada saat tertentu / terjadi suatu peristiwa kena pajak seperti misalnya pajak pertambahan nilai (PPN), pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan pajak perolehan rumah dan tanah.
UNSUR-UNSUR PAJAK
1. Subjek Pajak / Wajib Pajak, adalah :
    Orang atau badan usaha yang menurut undang-undang
, wajib membayar     pajak kepada negara. Setiap wajib pajak harus memiliki NPWP. Nomor Pokok Wajib Pajak.Orang merupakan salah satu subjek pajak
2. Objek Pajak, adalah segala sesuatu yang menurut Undang-Undang, dijadikan dasar atau sasaran pemungutan pajak.Kendaraan merupakan salah satu objek pajak
3. Tarif Pajak. Tarif pajak adalah dasar pengenaan pajak terhadap objek pajak yang menjadi tanggungannya. Tarif pajak biasanya berupa persentase (%).
Fungsi Pajak
·         Sumber pendapatan Negara
·         Pengatur kegiatan ekonomi
·         Pemerataan pembangunan
·         Pemerataan pendapatan
·         Sarana stabilitas ekonomi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar