Rabu, 10 September 2014

Ketenagakerjaan


Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
Angkatan kerja adalah penduduk yang berada dalam usia kerja (15-64) baik yang sudah bekerja atau yang sedang cari kerja.
Bukan Angkatan kerja adalah adalah penduduk yang berada  di luar usia kerja atau penduduk usia kerja tapi tidak sedang bekerja maupun cari kerja.
Fakta : Jumlah angkatan kerja di Indonesia pada Februari 2011 mencapai 119,4 juta orang, bertambah sekitar 2,9 juta orang dibanding angkatan kerja Agustus 2010 sebesar 116,5 juta orang atau bertambah 3,4 juta orang dibanding Februari 2010 sebesar 116,0 juta orang.
Series Data Ketenagakerjaan Kota Bontang
Tahun
Jumlah Penduduk
Usia Kerja (15 tahun ke atas)
Bekerja
Mencari pekerjaan
Bukan Angkatan Kerja
1
2
3
4
5
6
2000
99,617
66,791
90,24
9,76
41,95
2001
102,853
66,252
94,20
5,80
44,80
2002
105,693
70,338
88,48
11,52
45,55
2003
117,082
75,657
88,55
11,45
36,95
2004
118,232
76,859
75,57
24,43
40,25
Beberapa permasalahan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan.
1. Tingkat pengangguran tinggi
2. Jumlah angkatan kerja tinggi
3. Tingkat pendidikan dan ketrampilan angkatan kerja rendah
4. Penyebaran angkatan kerja tidak merata
5. Perlindungan kesejahteraan tenaga kerja kurang maksimal
Dampak Pengangguran terhadap keamanan lingkungan
Pengangguran memiliki dampak yang sifatnya berlawanan terhadap tingkat keamanan lingkungan. Artinya semakin tinggi pengangguran di suatu Negara, semakin rendah tingkat keamanan di Negara tersebut. Sebaliknya semakin rendah tingkat pengangguran, semakin tinggi tingkat keamanan di Negara tersebut. Karena itu semua Negara di dunia selalu berusaha agar tingkat pengangguran di negaranya tetap rendah.

Peranan pemerintah dalam mengatasi masalah tenaga kerja di Indonesia.
1. Menyusun dan memonitor pelaksanaan peraturan-peraturan ketenagakerjaan.
2. Meningkatkan kualitas dan produktivitas tenaga kerja
3. Memperluas dan mengembangkan kesempatan kerja di dalam negeri
4. Memperluas dan mengembangkan kesempatan kerja di luar negeri
5. Perlindungan tenaga kerja
6. Membina hubungan industrial dalam negeri dan internasional
7. Memonitor pelaksanakan ketenaga kerjaan
8. Menyusun dan melaksanakan program-program yang sekitarnya mendukung tercapainya system ketenaga kerjaan yang ideal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar