Perusahaan dan Badan Usaha
Pengertian usaha adalah
kegiatan mengerahkan segenap kemampuan untuk mencapai suatu maksud tertentu. Secara
umum perusahaan adalah suatu
organisasi tempat faktor produksi, seperti bahan baku dan tenaga kerja diproses
untuk menghasilkan barang dan jasa bagi pelanggan. Badan usaha adalah suatu kesatuan hukum dan ekonomi yang bertujuan
mendapatkan keuntungan materi.
· Mengidentifikasi peran badan
usaha (milik negara/daerah, milik swasta, koperasi)
Badan Usaha
Milik Negara (BUMN)
BUMN adalah badan usaha yang sebagian maupun seluruh modalnya
dimiliki oleh Negara. BUMN memiliki banyak peran dalam perekonomian Indonesia. PT
Dirgantara Indonesia, PT Perusahaan Listrik Negara, PT Kereta Api Indonesia (PT
KAI), PT Pos Indonesia adalah
contoh-contoh dari Badan Usaha Milik Negara.Peran badan usaha milik negara:
- Memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
- Menjadi perintis kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi.
- mengendalikan sektor-sektor yang strategis dan yang kurang menguntungkan.
- Mengelola cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak.
- Sebagai alat bagi pemerintah untuk menunjang kebijaksanaan di bidang ekonomi.
Badan Usaha Milik Daerah(BUMD)
Badan Usaha
Milik Daerah (BUMD) adalah badan usaha yang didirikan oleh pemerintah daerah
yang modalnya, baik sebagian besar / seluruhnya adalah milik pemerintah daerah
. Contohnya ialah : Perusahaan Daerah Air Minum(PDAM) Tirta Taman, Rumah Sakit
Umum Daerah(RSUD) Taman Husada, PT Bontang Migas Energi (BME).
BUMD memiliki
peran yaitu :
·
Memberikan sumbangsih pada pendapatan asli daerah .
·
Melayani kebutuhan masyarakat di daerah tersebut .
Badan Usaha Milik Swasta(BUMS)
BUMS
adalah Badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh swasta. Contoh : PT
Unilever Tbk yang Perusahaan-perusahaan swasta tersebut sangat memberikan peran
penting bagi perekonomian di Indonesia. Peran yang diberikan BUMS dalam
perekonomian Indonesia seperti berikut ini.
a.
Membantu meningkatkan produksi nasional.
b.
Menciptakan kesempatan dan lapangan kerja baru.
c.
Membantu pemerintah dalam usaha pemerataan pendapatan.
d.
Membantu pemerintah mengurangi pengangguran.
e.
Menambah sumber devisa bagi pemerintah.
f.
Meningkatkan sumber pendapatan negara melalui pajak.
g.
Membantu pemerintah memakmurkan bangsa.
Koperasi
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan
bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
- Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.
· Menjelaskan
macam- macam badan usaha.
(menurut pemilik modal, lapangan usaha banyaknya pekerja dan menurut bentuk
hukum)
Bentuk badan usaha dapat digolongkan atas empat golongan, yaitu
menurut pemilik modal, lapangan usaha, jumlah tenaga kerja, dan menurut bentuk badan hukum.
Menurut Pemilik Modal
Berdasarkan pemilik modal, badan usaha dapat digolongkan menadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Badan Usaha Milik Swasta(BUMS).
Menurut Pemilik Modal
Berdasarkan pemilik modal, badan usaha dapat digolongkan menadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Badan Usaha Milik Swasta(BUMS).
Menurut Lapangan
Usaha (Jepia)
1. Jasa
2. Ekstraktif
3. Perdagangan
4. Industri
5. Agraris
Menurut Jumlah Tenaga Kerja
1. Badan usaha
kecil (5 atau kurang)
2. Badan usaha
sedang (6-50)
3. Badan usaha
besar (lebih dari 50)
Menurut Bentuk
Hukum (orangnya Irma komandan sero)
Sedangkan macam-macam badan usaha menurut menurut bentuk hukumnya
·
badan usaha perseorangan
·
Firma
·
Persekutuan komanditer (CV)
·
Perseroan (PT)
·
Mendeskripsikan peranan pemerintah sebagai pelaku
dan pengatur kegiatan ekonomi
Dalam
kegiatan ekonomi, pemerintah dapat berperan sebagai produsen, konsumen, dan pengatur
kegiatan ekonomi.
Berikut ini uraian mengenai pemerintah.
Pemerintah Sebagai Produsen
Pemerintah
dalam perannya sebagai produsen memproduksi barang dan jasa yang dibutuhkan
oleh masyarakat. Contoh barang dan jasa yang dihasilkan pemerintah, yaitu
minyak (Pertamina), semen (PT Semen Cibinong), baja (PT Krakatau Steel),
listrik (PT PLN Persero), pesawat terbang (PT Dirgantara Indonesia), pendidikan
(sekolah negeri dan perguruan tinggi negeri), kesehatan (puskesmas dan rumah
sakit), hukum dan keamanan (Polisi, TNI, dan peradilan), pos (PT POS
Indonesia), dan lain-lain.
Pemerintah sebagai Konsumen
Pemerintah
dalam menjalankan fungsinya membutuhkan barang dan jasa untuk dikonsumsi.
Contoh barang dan jasa yang dibutuhkan adalah peralatan kantor (komputer, meja,
lemari, dan lain-lain), perlengkapan kantor (kertas, tinta, pensil, dan
lain-lain), mobil dinas, rumah dinas, dan peralatan perang (tank, senjata, dan
lain-lain).
Pemerintah sebagai Pengatur Kegiatan Ekonomi
Dalam perannya sebagai pengatur kegiatan ekonomi, pemerintah
membuat berbagai peraturan dan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan
ekonomi.
Peraturan yang dibuat dalam bidang ekonomi;
Semua peraturan yang dibuat pemerintah harus berdasarkan Pancasila, UUD 1945, dan GBHN yang berlaku. Contoh peraturan yang berkaitan dengan kegiatan ekonomi yang dibuat pemerintah:
Peraturan yang dibuat dalam bidang ekonomi;
Semua peraturan yang dibuat pemerintah harus berdasarkan Pancasila, UUD 1945, dan GBHN yang berlaku. Contoh peraturan yang berkaitan dengan kegiatan ekonomi yang dibuat pemerintah:
- Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, yang di antaranya mengatur pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional.
- Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
- Undang-Undang No. 27 Tahun 2003 tentang Pemanfaatan Panas Bumi.
- Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Kebijakan ekonomi atau politik ekonomi yang dijalankan pemerintah,
misalnya:
- Kebijakan fiskal (kebijakan dalam hal pajak dan APBN);
- Kebijakan moneter (kebijakan dalam keuangan dan perkreditan);
- Kebijakan produksi (kebijakan untuk mendorong produksi barang dan jasa tertentu);
- Kebijakan ketenagakerjaan (kebijakan mengatur segala sesuatu tentang tenaga kerja, termasuk tata cara pemberangkatan dan pemulangan tenaga kerja Indonesia, dan lain-lain);
- Kebijakan harga (kebijakan mengatur harga, seperti menetapkan harga minimum atau harga maksimum);
- Kebijakan perdagangan luar negeri (kebijakan mengatur perdagangan dengan luar negeri, seperti membuat perjanjian dengan negara lain).
Soal Latihan Perusahaan dan Badan Usaha
1.
Kegiatan mengarahkan segala kemampuan
yang ada untuk mencapai tujuan tertentu disebut…
2.
Tempat berkumpulnya bahan baku,
tenaga kerja, dan mesin untuk menghasilkan barang atau jasa disebut…
3.
Kesatuan hukum dan ekonomi yang
bertujuan mendapatkan keuntungan materi disebut…
4.
Salah satu peran Badan Usaha Milik
Negara dalam perekonomian Indonesia adalah…
5.
Salah satu peran Badan Usaha Milik
Daerah dalam perekonomian Indonesia adalah…
6.
Salah satu peran Badan Usaha Milik
Swasta dalam perekonomian Indonesia adalah…
7.
Salah satu peran koperasi dalam
perekonomian Indonesia adalah…
8.
Macam-macam badan usaha menurut
pemilik modalnya yaitu…
9.
Macam-macam badan usaha menurut
lapangan usahanya yaitu…
10. Macam-macam
badan usaha menurut jumlah tenaga kerjanya yaitu…
11. Macam-macam
badan usaha menurut bentuk hukumnya yaitu…
12. Sebagai
pelaku ekonomi pemerintah berperan sebagai, kecuali…
a.
Produsen c. pengatur
b.
Konsumen d. distributor
13. Pemerintah
mendirikan Pertamina . Hal ini adalah bukti peranan pemerintah sebagai …
kegiatan ekonomi.
14. Pemerintah
membatasi impor daging sapi dari Australia. Hal ini adalah bukti peranan
pemerintah sebagai … kegiatan ekonomi.
15. Pemerintah
mengeluarkan Undang-Undang No. 27 tentang Pemanfaatan Panas Bumi. Hal ini
membuktikan bahwa pemerintah berperan sebagai … dalam kegiatan ekonomi.
ini kisah nyata saya . . . .
BalasHapusperkenalkan nama saya zalinah aruf, saya berasal dari kota Bandung saya bekerja sebagai seorang karyawan di salah satu perusaan Yogyakarta.dimana saya sudah hampir kurang lebih tiga tahun lamanya saya bekerja di perusaan itu.
Keinginan saya dan impian saya yang paling tinggi adalah ingin mempunyai usaha atau toko sendiri,namun jika hanya mengandalkan gaji yah mungkin butuh waktu yang sangat lama dimana belum biaya kontrakan dan utan yang menumpuk justru akan semakin sulit dan semakin lama impian itu tidak akan terwujud
saya coba" buka internet dan saya lihat postingan orang yg sukses di bantu oleh seorang kyai dari sana saya coba menghubungi beliau, awalnya saya sms terus saya di suruh telpon balik disitulah awal kesuksesan saya.jika anda ingin mendapat jalan yang mudah untuk SOLUSI MUDAH, CEPAT LUNASI UTANG ANDA, DAN MASALAH EKONOMI YG LAIN, TANPA PERLU RITUAL, PUASA DLL. lewat sebuah bantuan penarikan dana ghoib oleh seorang kyai pimpinan pondok pesantren shohibul Qur’an. dan akhirnya saya pun mencoba menghubungi beliyau dengan maksut yang sama untuk impian saya dan membayar hutang hutang saya.puji syukur kepada tuhan yang maha esa melalui bantuan beliau.kini sy buka usaha distro di bandung.
Sekali lagi Saya mau mengucapkan banyak terimah kasih kepada K.h. Muh. Rasheed atas bantuannya untuk mencapai impian saya sekarang ini. Untuk penjelsan lebis jelasnya silahkan >>>>>>>>KLIK SOLUSI TEPAT DISINI<<<<<<<<<
Anda tak perlu ragu atau tertipu dan dikejar hutang lagi, Kini saya berbagi pengalaman sudah saya rasakan dan buktikan. Semoga bermanfaat. Amin..